LEBAK, TitikNOL - Komplotan pencuri hewan ternak di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang berhasil digagalkan polisi, diketahui menjual ternak hasil curiannya di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengakuan itu disampaikan kedua tersangka yaknia W yang diketahui warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan US warga Parung, Kabupaten Bogor, sesaat setelah diamankan di Mapolsek Cimarga.
Namun keduanya mengelak saat disebut sebagai spesialis pencuri hewan ternak. W mengaku baru pertama kalinya mencuri dan bertugas sebagai pengangkut hewan ternak.
"Saya baru pertama kali ini ikut mencuri kerbau, bosnya JJ. Saya di suruh JK orang kampung Sampay, telepon ke US untuk bawa mobil buat angkut barang ke Jonggol," ujar W.
Baca juga: Sempat Kejar-kejaran, Pencurian Ternak di Lebak Digagalkan Polisi
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cimarga Aipda Khaerul Anwar, mengaku masih melakukan pengembangan kepada dua tersangka lain yang berhasil kabur.
"Kita akan kembangkan kasus ini, kedua pelaku yang berhasil melarikan diri sudah kita ketahui identitasnya saat ini masih dilakukan pengejaran," tukasnya.
Seperti diketahui, para pelaku ditangkap petugas, saat mencuri hewan ternak kerbau milik Arjuwi (40), warga Kampung Cipancar, Desa Sangkamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. (Gun/red)