Jum`at, 4 Oktober 2024

Hilangkan Sebagian Barang Bukti, Tersangka Bakar dan Robek Dokumen Penggelapan Pajak Samsat

Tersangka kasus penggelapan uang pajak Samsat Kelapa Dua saat keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Banten (Foto: TitikNOL) 
Tersangka kasus penggelapan uang pajak Samsat Kelapa Dua saat keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Banten (Foto: TitikNOL) 

SERANG, TitikNOL - Usai menjadi perhatian publik, para tersangka penggelapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang berupaya membakar dokuman untuk menghilangkan barang bukti.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, ada pembakaran dan perobekan dokumen pada kasus penggelapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua.

"Tim akan bergerak cepat karena ini menyangkut aplikasi dokumen, dari hasil pemeriksaan ada beberapa surat ketetapan yang dirobek dan dibakar," katanya.

Baca juga: Uang Hasil Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Dibelikan Rumah dan Mobil

Namun, penyidik masih mengantongi barang bukti yang berada di komputer.

"Untuk menghilangkan (yang dibakar) itu sudah dirubah. Barang bukti akan dilihat, di komputer ada, yang dicetakan ada," paparnya.

Di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah meraup uang hampir Rp6 miliar sejak Juni 2021 hingga April 2022.

"Kalau menurut kerengan mereka, hampir Rp6 miliar, nanti di kroscek," ujarnya.

Baca juga: Penyidik Kejati Sita Uang Rp29 Juta dari Sekretaris Bapenda Banten, Diduga Penyerahan dari Tersangka

Ia menyebutkan, ada kemungkinan para tersangka menggelapkan pajak lebih dari Rp6 miliar. Sebab tim penyidik masih melakukan pengembangan.

"Kemungkinan bisa saja seperti itu (lebih Rp6 miliar)," ujarnya.

Terlebih, masih banyak instrumen hukum yang harus dilakukan penyidikan, terutama pada sistem aplikasi pembayaran pajak.

"Masih banyak instrumen hukum dari saksi, ahli (untuk mengembangkan pemeriksaan). Bisa saja kemungkinan terjadi (di samsat lain) karena aplikasi ini digunakan dimana saja," jelasnya. (TN3)

Komentar