Jum`at, 20 September 2024

Ingin Melarikan Diri Saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku Pembunuhan Terhadap Lisa Silfiana di Cilegon

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara saat menyampaikan keterangan pers kasus pembunuhan. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara saat menyampaikan keterangan pers kasus pembunuhan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon dibantu Subdit Jatanras Polda Banten dan Resmob Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Lisa Silfiana yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Jalan Ketumbar Kavling Blok G BBS II , Kelurahan Ciwaduk, Senin (5/8/2024) lalu.

Pelaku bernama Robi Hasbuloh ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan cara menembak kedua kaki pelaku.

"Anggota terpaksa melakukan tembakan terukur karena pelaku berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, " kata AKBP Kemas, dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri menungkapkan, pelaku membunuh karena kesal dengan korban yang sering keluyuran keluar malam.

Samsul menjelaskan, pelaku dengan korban statusnya sebagai suami - istri dan mereka nikah siri.

"Pelaku ini kesal terhadap korban yang tidak mau menuruti kemauan pelaku untuk tidak keluyuran di malam hari dan tinggal bersama, namun ditentang oleh korban hingga keduanya terjadi keributan, " ujarnya.

Saat terjadi keributan, lanjut Samsul, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan asbak kaca.

"Selain memukul pake asbak ,pelaku juga memukul kepala dan wajah korban menggunakan tangan berkali-kali,setelah itu pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia, " jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Ardi/TN)

Komentar