LEBAK, TitikNOL - Firdaus, Ketua Rukun Warga (RW) 07 Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menceritakan kronologis penggerebekan yang dilakukan oleh tim dari Mabes Polri dan Polda Kalimantan Tengah, di salah satu rumah semi gudang di kawasan tersebut pada Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi.
Menurut Firdaus, sebelum terjadinya penggerebekan, dirinya didatangi oleh salah satu anggota polisi dan menanyakan soal pemilik rumah yang dicurigai.
"Ada salah satu Polwan yang datang ke saya dan menanyakan soal pemilik rumah dan kunci rumah ada di mana. Saya bilang, jangankan ibu, saya juga nggak tahu karena pemilik rumah tertutup," ujar Firdaus saat dikonfirmasi TitikNOL, Jumat malam.
Saat didatangi, kata Firdaus, polisi itu menjelaskan bahwa rumah tersebut mencurigakan dan polisi tersebut meminta izin kepadanya untuk melakukan pembongkaran.
"Saya juga sempat diberitahu oleh bu Polwan itu bahwa di dalam rumah itu bukan narkoba melainkan sejenis psikotropika yang artinya obat yang membahayakan dan sudah dilarang peredarannya," kata Firdaus.
Lalu usai mendapatkan penjelasan, lanjut Firdaus, pembongkaran rumah pun dilakukan oleh para polisi dengan disaksikan dirinya dan Ketua RT setempat. Pembongkaran dilakukan menggunakan palu untuk menjebol gerbang rumah yang terbuat dari besi.
"Pas di dalam rumah, kondisinya sangat gelap. Tapi mulai dari lantai satu hingga lantai dua, banyak dus dan karung serta gulungan yang berisi obat-obatan. Di salah satu dus juga tertulis obat kuat namun ada tulisan Cinanya," tukasnya.
"Ibu Polwan yang masuk bareng saya juga sempat mengambil dan menunjukan ke saya gulungan yang ada di dalam rumah sambil bilang, bahwa satu gulungan bisa mencapai Rp5 juta harganya. Pokoknya dari lantai satu hingga lantai dua penuh pak," tambahnya.
Baca juga : Mabes Polri Grebek Pabrik Pembuatan Narkoba di Lebak
Ditanya soal siapa pemilik dan yang menyewa rumah, Firdaus mengatakan jika pemilik rumah masih warganya. Namun dirinya tidak tahu siapa yang menyewa rumah tersebut, karena sejak awal disewa belum pernah lapor ke dirinya.
"Pemilik rumah tertutup, saya juga tidak tahu siapa yang menyewanya. Makanya saya sempat curiga, karena kegiatan mereka sehari-hari tidak terpantau. Kalau ada mobil ke luar masuk, biasanya selalu di atas jam sembilan malam," beber Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel yang disebut dari Mabes Polri dan Angota polisi Kalimantan Tengah, menggerebek rumah plus gudang di Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Jumat (8/12/2017) siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya sempat diperoleh informasi bahwa rumah tersebut menyimpan dan menampung narkoba dan pil PCC. Namun dari informasi lanjutan yang diperoleh dari sumber, belum diketahui jenis obat-obatan yang ada di dalam rumah tersebut.
Pihak kepolisian yang melakukan penggerebekan hanya menyampaikan kepada RW setempat, bahwa di dalam rumah terdapat obat-obatan jenis psikotropika yang peredarannya sudah dilarang oleh pemerintah. (red)