SERANG, TitikNOL - Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap pelaku pembunuhan dua mayat yang gegerkan warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, di Perkebunan Karet Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kondisi jenazah terikat pada bagian kaki, berinisial WD (39), warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pekerjaan wiraswasta, yang mengalami luka jerat pada bagian leher dan kekerasan benda tumpul pada bagaian kepala.
Sementara korban lainnya berinisial KJA alias Kevin (48), warga Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang bekerja sebagai driver korban WD, dan mengalami luka jerat pada bagian leher, juga trauma pada dada kanan, tulang iga patah dan pendarahan di rongka kanan yang tembus hingga ke paru-paru.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan pasca olah TKP dengan pendekatan scientific criminal investigation, penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban.
“Kemudian mengikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya dalam analisa time lining, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku di Lampung Timur sekitar 16.00 WIB, atau hanya 8 jam dari dari waktu ditemukannya jenazah pertama sekali di Lebak ,” kata Kombes Pol Shinto, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Pelaku Pembunuh 2 Mayat yang Ditemukan Diperkebunan Karet di Lebak Dibekuk Polisi
Adapun Identitas para tersangka yakni MT (36), tersangka utama, warga Desa Penggalang Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, SM (30), bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kemudian, MA (30), bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan SP (40), bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Motif Pembuhuhan sejak awal tersangka utama sudah berorientasi untuk kuasai mobil yang digunakan korban. Tersangka utama memilik hutang Rp6 juta ke tetangga dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang tersebut,” pungkasnya.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (TN)