Kamis, 19 September 2024

Ini Tanggapan Pimpinan Bank Banten Soal Eks Pegawainya Korupsi Rp6,1 Miliar untuk Judi Online

Ilustrasi. (Dok: Kontan)
Ilustrasi. (Dok: Kontan)

SERANG, TitikNOL - Bank Banten buka suara ihwal perkara tindak pidana korupsi di Kantor Cabang Pembantu Malingping tahun 2022 yang ditangani Kejati.

Dalam penyidikan, Kejati Banten telah menetapkan Ridwan sebagai Supervisor Bank Banten Cabang Malingping korupsi Rp6,1 miliar untuk judi online dan kepentingan pribadi.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengatakan, pengungkapan dugaan korupsi di Bank Banten Cabang Malingping hasil dari kerja sama antara Bank Banten dan Kejati Banten yang sudah berlangsung sejak 2021.

"Kerja sama yang menyangkut banyak hal, termasuk upaya penyelamatan dan pengembalian aset Bank Banten dari mantan karyawan yang terbukti dengan sengaja melakukan penyimpangan/fraud," katanya, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Kejati Tahan Pegawai Bank Banten, Sebagian Uang Korupsi dari Rp6,1 Miliar Digunakan Judi Online

Pihaknya mengapresiasi kerja keras Kejati Banten dalam penetapan status tersangka dengan penyelesain kasus hukum terhadap eks karyawan Bank Banten KCP Malingping.

“Penanganan perkara dimaksud tidak akan mengganggu kegiatan bisnis dan operasional Bank Banten yang tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Banten, Irfan mengaku senantiasa menghormati setiap penanganan perkara dan upaya hukum yang dilaksanakan aparat penegak hukum.

"Termasuk proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Banten atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Malingping beberapa tahun lalu,” katanya.

Ia menyebutkan, Bank Banten mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kejati Banten yang bekerja cepat dan efektif untuk menangani perkara tersebut.

"Sehingga sampai saat ini telah dilaksanakan penahanan terhadap terduga pelaku," ungkapnya. (Son/TN3)

Komentar