SERANG, TitikNOL - RM alias Ningsih (26), terpaksa harus meringkuk di sel tahanan akibat bisnis judi online miliknya terbongkar polisi.
Peran RM dalam kasus judi online sangat terbilang rapi dan mahir dengan mengelola 50 website.
Untuk mengelabui petugas, website itu berlandaskan perusahaan media periklanan. Padahal isinya untuk judi online.
RM ditangkap pada 20 Agustus 2022 bersama barang bukti komputer dan uang Rp930 juta dari rekeningnya.
"Yang mengejutkan 1 perempuan 26 tahun dengan peran mengoprasionalkan judi online," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Kamis (25/8/2022).
Selain mengoperasionalkan judi online, RM juga tercatat sebagai komisaris di PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa.
Perusahaan itu menampung 50 website judi online. Selain itu, RM didaulat sebagai bendahara untuk mengurus uang yang masuk dari bisnis haram tersebut.
"RM alias Ningsih, komisaris dari perusahaan sebagai kunci bendahara, lider dari 50 pengelola website," ucapnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menggeledah apartemen dan rumah di wilayah Kabupaten Tangerang, yang dijadikan posko perjudian.
"Jumlah uang yang disita dari rekening RM adalah Rp931 juta. Menggeledah rumah dan apartemen," ungkapnya.
Atas perbuatannya, penyidik tidak hanya menggunakan persangkaan 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu penyidik akan mempersangkakan pasal pencucian uang. (TN3)