Jum`at, 22 November 2024

Jadi Mucikari, Ibu Rumah Tangga di Cilegon Ditangkap Polisi

Mucikari diamankan jajaran Polsek Pulomerak. (Foto: TitikNOL)
Mucikari diamankan jajaran Polsek Pulomerak. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Seorang ibu rumah tangga di Cilegon berinisial AT (36) ditsngkap polisi, lantaran terlibat kasus prostitusi online. Warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol tersebut, menjajakan PSK dengan tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, kasus prostitusi online terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan bisnis haram pelaku .

Kemudian setelah mendapat laporan, polisi langsung menelusuri informasi tersebut dengan cara menyamar sebagai pelanggan dan memesan salah satu wanita yang dijajakan oleh pelaku.

Kapolsek Pulomerak, Kompol Akbar Baskoro memimpin langsung pengungkapkan kasus prostitusi online teresebut.

"Pelaku AT kita amankan di salah satu hotel di Gerem, Kecamatan Grogol. Adapun korban atau wanita yang dijajakan pelaku berjumlah ada 6 orang, semuanya dewasa," kata Sigit saat menggelar kasus perkara di Mapolsek Pulomerak, Selasa (25/5/2021).

Adapun modus pelaku memperdagangkan korbannya kepada lelaki hidung belang secara online melalui aplikasi WhatsApp.

"Selain mengamankan mucikari, kita juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1 juta, handphone dan sepeda motor," jelasnya.

Kepada polisi, AT mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 2 tahun.

Ibu berambut pirang tersebut mematok tarif Rp 1 juta kepada lelaki hidung belang jika ingin berkencan dengan wanita yang dijajakannya.

"Dari transaksi itu saya mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu, " ujarnya.

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Ardi/TN1).

Komentar