SERANG, TitikNOL - Penyidik Kejati Banten menerima pengembalian uang senilai Rp350 juta lebih dari kasus pegadaian emas fiktif.
Pengembalian uang itu dari Kepala UPS Pegadaian Cibeber Wardianah, yang kini jadi tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.
"Ada Rp350 juta sekian (pengembalian uang)," Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan didampingi Ketua Tim Penyidikan, Muh Yusuf.
Ivan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kuasa hukum Pegadaian Syariah usai melakukan pengasawan internal.
Tersangka melakukan aksi kejahatannya itu mulai dari dari Januari hingga November 2021.
"Pelaporan masih di bulan Mei (2022)," jelasnya.
Baca juga: Terbitkan Emas Fiktif Senilai Rp2,6 M, Oknum Pegawai BUMN Pegadaian Cibeber Ditahan Kejati
Ivan menerangkan, di UPS Pegadaian Cibeber hanya dua pegawai yang memiliki kewenangan untuk mengelola pelayanan.
Mereaka adalah tersangka Wardianah selaku Kepala UPS Pegadaian Cibeber dan kasir yang mencairkan dan membayarkan angsuran.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka meminta akses nama dan kata sandinya dengan alasan untuk mempermudah pelayanan kepada nasabah. Kasir itu hanya menurut saja karena dipinta oleh sang atasan.
"Meski berganti (user nama) tapi permintaan W (tersangka) sebagai atasan diberikan dan bisa leluasa menstransfer. Masih aktif ( sebagai Kepala UPS Pegaedaian Cibeber)," terangnya. (TN3)