JAKARTA, TitikNOL - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
"RAC (Ratu Atut Chosiyah), mantan Gubernur Banten diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan alkes di Pemprov Banten," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (23/12/2016).
Ratu Atut merupakan ibunda dari calon Wakil Gubernur Andhika Azrumy yang saat ini mengikuti Pilkada Banten. Dalam kasus ini, Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Wawan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Sedangkan Atut baru beberapa kali diperiksa komisi antikorupsi.
Atut diduga mengatur pemenang lelang alkes dan menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.
Atut tidak hanya dijerat kasus alkes. Dia sebelumnya telah divonis empat tahun penjara karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara. (Bara/Rif)