SERANG, TitikNOL - Polres Serang menangkap tiga pengedar narkoba dengan barang bukti 20 paket sabu.
Mereka adalah SU (31) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, MP alias Ari (24) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan MF (28) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus narkoba berawal dari tertangkapnya tersangka SU di pinggir jalan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo Kabuapten Serang pada 5 Maret 2024.
Saat itu, SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir ditangkap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika 3 paket sabu diamankan didapat dari tersangka MP.
Atas pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap MP.
"Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Ranjeng sekitar pukul 18.00, dengan barang bukti 8 paket sabu," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Selasa (2/4/2024).
Dari pengakuan MP, sabu didapatkan dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Kemudian dia ditangkap di rumah kontrakannya di Tangerang sekitar pukul 22.00.
"Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 9 paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (HR/TN3)