Jum`at, 18 Oktober 2024

Jual Ganja Kepada Pelajar, Pemuda Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Tersangka ( kaos merah ) hanya tertunduk saat petugas Satresnarkoba Polres Cilegon menunjukan barang bukti. (Foto: TitikNOL)
Tersangka ( kaos merah ) hanya tertunduk saat petugas Satresnarkoba Polres Cilegon menunjukan barang bukti. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Satresnarkoba Polres Cilegon, berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkoba jenis ganja dengan sasaran para pelajar SMP dan SMA di wilayah Kota Cilegon. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sedikitnya tiga kilogram ganja kering siap edar.‎

Igo Fajar ( 19 ) warga Lingkungan Ramanuju Baru, Kelurahan Ramanuju , Kecamatan Purwakarta, tidak bisa berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penggerebakan di rumahnya, Jumat (12/8/2016).

Residivisi dalam kasus yang sama itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Depok, Jawa Barat.

"Ganja saya jual rata-rata ke para pelajar SMP dan SMA. Kalau mau beli barang (ganja), mereka (pelajar-red) itu menelpon saya dan ngajak ketemuan untuk melakukan transaksi ," kata tersangka di Mapolres Cilegon, Senin (15/8/2016).

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan tersangka.

"Jadi tersangka ini dulu pernah ditangkap dalam kasus narkoba juga pada 2013 lalu dan di hukum hanya 4 bulan penjara. Karena tersangka sendiri pada waktu itu masih dibawa umur," jelas Gogo.

"Ia menjual ganja Rp 100 ribu per paketnya," tambah Gogo.

Gogo menerangkan, tersangka terancam dijerat pasal 111 ayat (2) junto 114 ayat (2) dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Sekarang kita masih melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja di Depok," ujarnya. (Ardi/quy)

Komentar