SERANG, TitikNOL - Dua pemuda asal Aceh harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran menjual onat-obatan terlarang berjenis Tramadol dan Heximer di Kampung Babakan Sukawangi, Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Kedua tersangka diringkus Polresta Serang pada tanggal 13 Mei 2020. Untuk mengkelabui petugas, obat-obatan terlarang itu dijual di sebuah toko sembako.
Kapolresta Serang AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan berawal dari sebuah informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat terlarang di Ciomas.
Berbekal laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan. Dengan cukup bukti, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer Kami tangkap tepatnya di Toko Sembako pada Rabu, 13 Mei 2020," katanya kepada awak media, Jumat (15/05/2020).
Kedua tersangka itu berinisial IH (31) dan F (20) yang merupakan warga asal Aceh. Dari tangan tersangka, petugas Kepolisian dapat menyita 2.705 pil warna kuning berlogo MF, 475 butir jenis Tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp780 ribu.
“Setelah didapat barang bukti tersebut, (tersangka) langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kata AKBP Edhi, tersangka mengakui sudah satu bulan mengedarkan obat terlarang ini. Sasaran paling utama adalah anak-anak muda.
Untuk mendapatkan barang haram tersebut, tersangka mendapatkan dari inisial A yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 JO 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara,” tukasnya. (Son/TN1)