SERANG, TitikNOL - F alias E (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, harus rela merayakan lebaran idul fitri di dalam penjaga akibat perbuatannya yang menjual obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat terlarang. Pelaku ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 Mei 2020 beserta ribuan obat-obatan ilegal yang dijual bebas.
Dalam penggeledahan, pihak Kepolisian mengatakan barang bukti sebanyak 140 butir pil jenis Tramadol, 886 butir pil berwarna kuning berlogo MF/Heximer dan Uang hasil penjualan sebesar Rp160 ribu.
"Dari dalam rumah pelaku ini diamankan 1026 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp160 ribu," ujarnya.
Dari hasil interogasi, sambung AKP Wahyu, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial OM (DPO) di daerah Tangerang.
"Tersangka mengedarkan dan menjual obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 JO 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara. (Son/TN1)