Sabtu, 5 Oktober 2024

Jual Obat Terlarang, Pemuda Asal Serang Diciduk Saat Asyik Main HP

Ilustrasi. (Dok: Merdeka)
Ilustrasi. (Dok: Merdeka)

SERANG, TitikNOL - Entah informasi apa yang dibaca RA (23) dalam fitur gadgetnya. Secara tiba-tiba pemuda tersebut dicokok polisi di rumahnya.

Penangkapan terjadi pada 25 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang saat tersangka asyik menggunakan smart phone.

Kasihumas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, tersangka ditangkap akibat menjual obat terlarang.

Dari penanglapannya, petugas menyita barang bukti 495 butir obat jenis hexymer serta 85 jenis tramadol serta uang hasil penjualan obat.

"Masyarakat resah karena diduga tersangka RA merupakan pengedar narkoba karena rumahnya kerap didatangi pemuda bukan warga setempat," katanya, Kamis (27/7/2023).

Dalam introgasinya, tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari AB di Tanah Abang.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang.

"Dari hasil pemeriksaan, obat keras ini didapat dari seorang pengedar berinisial AB di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat," jelasnya.

Tersangka juga mengaku sudah 2 bulan menjual dan terpaksa menjual pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan dari menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya lantaran tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga untuk memenuhi kebutuhan mengambil jalan pintas berjualan pil koplo," kata Dedi.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka RA dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Har/TN3)

Komentar