Sabtu, 5 Oktober 2024

Jual Obat Terlarang, Pemuda di Serang Dicokok Polisi saat Asyik Nonton TV

Ilustrasi. (Dok: Bantenpos)
Ilustrasi. (Dok: Bantenpos)

SERANG, TitikNOL - EL (23) pengedar pil koplo dicokok ditangkap polisi di rumahnya di Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Kamis (15/6) malam.

EL diringkus saat asik minum kopi sambil nonton televisi pukul 21:00 WIB akibat kerap mengedarkan obat terlarang.

Dari dalam rumah tersangka, petugas menemukan tas yang berisi ratusan plastik klip berisi pil koplo jenis hexymer dan tramadol sebanyak 643 butir. Selain obat keras, juga ditemukan uang hasil penjualan sebanyak Rp210 ribu.

"Kami mendapatkan informasi jika rumah tersebut dijadikan transaksi obat keras," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (16/6/2023).

Kapolres mengungkapkan dua jenis obat keras tersebut diakui tersangka dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp500 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali.

"Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp500 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang. Bisnis haram dilakukan tersangka sekitar 1 bulan dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba walaupun hanya sebatas pemakai.

"Kami berharap sinergitas ini dapat ditingkatkan agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa ditekan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena sangat merugikan," tutupnya. (Har/TN3)

Komentar