SERANG, TitikNOL - DNA (21), seorang pemuda asal Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diringkus polisi akibat jualan pil koplo.
Dari pemuda yang berprofesi pengamen tersebut, petugas menyita barang bukti 335 butir heximer, 110 butir tramadol, Rp340 ribu uang hasil penjualan obat serta unit handphone sebagai alat transaksi.
"Pada 19 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kamis (24/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika ratusan butir obat keras tersebut adalah miliknya. Tersangka DNA mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang yang mengaku warga Kabupaten Tangerang.
"Tersangka mengaku mendapat obat keras tersebut dari orang yang mengaku warga Tangerang. Obat keras tersebut diakui tersangka akan dijual kembali secara diecer," ujarnya.
Hasil introgasi, tersangka mengaku bisnis haram tersebut sudah dilakukan selama 2 bulan dengan dalih tidak bisa menutupi biaya hidup.
"Tersangka mengakui terpaksa menjual obat keras karena untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka DNA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (HAR/TN3)