Jum`at, 18 Oktober 2024

Jual Sabu, Juru Parkir di Serang Dicokok Polisi saat Sembunyi di Pos Ronda, 20 Paket Barang Haram Disita

Ilustrasi. (Dok: Padek)
Ilustrasi. (Dok: Padek)

SERANG, TitikNOL - MR (25) pengedar sabu di wilayah Banten diringkus polisi saat bersembunyi di pos ronda Desa Nambo ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Penangkapan dilakukan pada 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, petugas mencoba menangkap di rumahnya, namun tersangka berhasil kabur.

Namun tersangka tidak dapat berkutik saat bersembunyi di sebuah pos ronda dan berhasil di gelandang ke sel tahanan Mapolres Serang.

"Setelah dilakukan penyisiran, tersangka MR berhasil diamankan saat bersembunyi di balik dinding pos ronda," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (25/7/2023).

AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka berprofesi sebagai juru parkir. Ada 20 paket barang bukti sabu disita ditemukan di bawah lemari pakaian.

"Tersangka menyembunyikan paketan sabu di bawah lemari pakaian. Selain 20 paket sabu juga diamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari karena hasil dari juru parkir tidak mencukupi.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Grogol, Jakarta Barat. Hanya saja tersangka tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar