SERANG, TitikNOL - DF (31), pemusa asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dibekuk polisi lantaran nekat mengedarkan sabu.
Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang-Cilegon, Kecamatan Kramawatu pada Senin 28 Maret 2022.
Penangkapan tersangka DF merupakan hasil pengembangan setelah petugas berhasil mengamankan MJ (31) yang merupakan rekan tersangka.
"MJ mengaku mendapat sabu tersebut dari DF ini. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan tersangka DF ditangkap di pinggir jalan di daerah Kramatwatu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Minggu (3/4/2022).
Dalam pemeriksaan, DF mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya MJ seharga Rp400.000.
Bahkan, saat melakukan penggeledahan kepada DF, petugas kembali mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.
"Dari DF ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Pengakuan DF mendapatkan sabu dari rekannya yang kini sudah menjadi DPO sebanyak empat bungkus dan dua bungkusnya sudah terjual tinggal sisa dua bungkus," terang Agus.
Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (TN3)