Senin, 25 November 2024

Jual Tembakau Gorila Lewat Medsos, Siswa SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Dok: Tribunjabar)
Ilustrasi. (Dok: Tribunjabar)

SERANG, TitikNOL - RMP (17), seorang pelajar SMK asal Kota Serang ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang akibat jual tembakau sintesis jenis gorila.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang kecurigaan jual beli narkoba lewat akun Instagram.

"Pelaku ini melakukan jual beli dan edarkan menggunakan akun Intagram @Banten.everybody," katanya Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, Kamis (20/7/2023).

Usai penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik berisi puluhan paket tembakau gorilla.

"Saat dilakukan penggeledahan mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran besar narkotika jenis tembakau sintetis, 28 bungkus plastik bening berukuran kecil narkotika jenis tembakau sintetis," ungkapnya.

Adapun total barang bukti tembakau gorilla yaitu sebanyak 45 gram. Dari temuan itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan.

"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, di bawa ke Polres Serang untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Michael menerangkan dari pemeriksaan dan pengakuan pelaku, tembakau gorilla itu didapat dari seorang pria bernama Daffa, dan saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

"Masih kita kembangkan, pengakuannya tembakau sintetis tersebut didapat dari saudara Dafa dengan harga Rp. 800 ribu," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. (Har/TN3)

Komentar