SERANG, TitikNOL - Jual tembakau gorila, siswa kelas 12 di Kabupaten Serang ditangkap polisi dan harus meringkuk di sel tahanan.
Tersangka berinisial SA (18) yang ditangkap di rumah kontrakannya Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada 10 Maret 2023 pukul 23:00 WIB.
Tidak hanya sendiri, MU (19) juga turut ditangkap karena berperan sebagai kurir. Dari kedua tersangka, 58 paket sedang dan paket kecil tembakau gorila disita.
"Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang mempersiapkan pengiriman paket tembakau kepada pemesan," kata Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, Minggu (12/3/2023).
Ia menerangkan, penangkapan berdarasarkan informasi dari masyatakat yang resah dengan peredaran tembakau gorila.
"Tersangka SA mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram," terangnya.
Berdasarkan pengakuannya, bisnis haram ini baru dilakukan SA selama 1 bulan. Tersangka SA yang diketahui berstatus sebagai pelajar ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan.
"Setiap belanja, tersangka mengeluarkan modal Rp8 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 2 juta. Setiap belanja, tersangka bisa menjual habis dalam sepekan," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka SA dan MU dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)