SERANG, TitikNOL - SZ (24) terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan lantaran mengedarkan tembakau.
Pelaku ditangkap di halaman rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada11 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan dalam bagasi motor.
"Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan. Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor," kata Kasat Markoba, AKP Michael K Tandayu, Rabu (15/3/2023).
Dalam pemeriksaan, tersangka SZ mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas.
Bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan. Tersangka SZ yang diketahui berstatus sebagai pengangguran ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan.
"Tersangka SZ mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram," terang Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka SZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)