Jum`at, 4 April 2025

Jual Tramadol dan Hexymer, Warga di Serang Dicokok Polisi

Obat dan uang hasil penjualan yang disita polisi (istimewa)
Obat dan uang hasil penjualan yang disita polisi (istimewa)

SERANG, TitikNOL - SI (35), warga Kota Serang diringkus polisi akibat mengedarkan obat leras tanpa resep dari dokter.

Dia ditangkap di sebuah bengkel di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada 1 Juni 2022 malam.

“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan hexymer,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (3/6/2022).

Dalam penangkapan, polisi menyita obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu.

Kini SI sudah mendekam di penjara Rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (TN3)

Komentar