SERANG, TitikNOL - Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten kembali melakukan penahanan kepada tersangka korupsi pemotongan dana hibah Pondok pesantren (Ponpes), yang bersumber dari APBD 2018-2020 Banten.
Kali ini, ada dua penjabat yang dilakukan penahanan yakni Irvan Santoso selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan rakyat (Kesra) dan Toton selaku mantan Ketua tim ferivikasi Ponpes penerima dana hibah.
Keduanya ditahan, usai menjalani pemeriksaan selama hampir dari tujuh jam oleh tim penyidik di Kejati Banten pada Jumat (21/5/2021).
Pantauan wartawan, keduanya mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Lalu, keduanya masuk mobil tahanan pada pukul 16.25 WIB dan langsung menuju Rutan Pandeglang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Adyaksa Darma Yuliano kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka yakni Irvan Santoso sebagai mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten dan Toton sebagai ketua tim evaluasi.
Penahanan keduanya kata Adyhaksa dilakukan, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan dilakukan.
"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang," ujar Adhyaksa. (TN1)