SERANG, TitikNOL - Tim Resmob Polda Banten dan warga di Kelurahan Sindangsari, Kabupaten Serang, meringkus satu dari dua pelaku pencurian motor yang kabur ke hutan, Jumat (28/7/2017). Tersangka Lukman (19), warga Kampung Kadu Kacang, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, digelandang ke Mapolda Banten. Sedangkan rekannya yang diketahui berinisial HR masih dalam pengejaran.
Dari tersangka diamankan barang bukti kunci T serta Yamaha Mio A 5442 CQ yang dijadikan sarana mencuri. Tak hanya itu, Tim Resmob juga mengamankan motor Honda Beat A 2305 RG milik korban Mad Ruyani (37) warga Kampung Rancalutung, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Informasi yang diperoleh, dua pelaku yang menggunakan motor Yamaha Mio ini menyasar Honda Beat di halaman mushala Al Barokah, saat ditinggalkan pemiliknya salat. Ketika hendak dibawa kabur, aksi kawanan maling ini diketahui sehingga warga langsung meneriaki maling.
Sadar jika aksinya diketahui, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Karena akses jalan sudah dihadang warga, pelaku kemudian kabur ke arah hutan dengan meninggalkan motor yang ditumpanginya.
Disaat bersamaan, Tim Resmob melintas di lokasi. Curiga ada ramai-ramai di pinggir jalan, petugas menghentikan kendaraannya. Setelah mendapat laporan adanya pencurian motor, petugas segera membantu mengejar pelaku.
Upaya pengejaran membuahkan hasil. Salah seorang pelaku berhasil diringkus. Khawatir ada pelampiasan kemarahan warga, tersangka saat itu juga langsung dibawa ke Mapolda Banten berikut dua sepeda motor untuk dijadikan barang bukti.
Kasubdit Jatanras Polda Banten AKBP Yoga Priyahutama, membenarkan penangkapan tersebut. Yoga menjelaskan pemeriksaan masih dilakukan, sedangkan tersangka yang DPO masih dalam pengejaran.
"Sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan," ungkap mantan Wakapolres Serang dihubungi melalui telepon. (hr/red)