Rabu, 4 Desember 2024

Kajati Banten akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi UNBK Minggu Depan

Kajati Banten, Reda Manthovani. (Foto: TitikNOL)
Kajati Banten, Reda Manthovani. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kasus dugaan korupsi pada pengadaan 1.800 komputer untuk kepantingan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi SMA dan SMK se-Provinsi Banten, memasuki babak baru.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan segera mengungumkan penetapan tersangka atas pelaku yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp6 miliar.

Kepala Kejati (Kajati) Banten, Reda Manthovani mengatakan, pelaku kasus dugaan korupsi pada pengadaan 1.800 komputer yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, tinggal menetapkan tersangka.

"Minggu depan deh mengumumkan, tinggal netapin tersangka," katanya saat ditemui di Plaza Aspirasi Banten, Kamis (10/2/2022).

Ia menyebutkan, pasti diinformasikan terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.

"Cuma kalau saya umumin sekarang pada kabur deh. Pasti ada informasi," ucapnya.

Baca juga: 'Cium' Kerugian Rp6 Milyar, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Masuk Tahap Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada 2018, melakukan pengadaan komputer sebanyak 1.800 dengan anggaran Rp25 miliar.

Adapun pengerjaannya dilakukan pihak ketiga, PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. (TN3)

Komentar