CILEGON, TitikNOL - Anggota Polairud Polda Banten inisial JS dan rekannya seorang warga sipil inisial BA yang melakukan penganiayaan terhadap Welimi Teiwiland Mandiangan (46) hingga tewas, sudah dilakukan penahanan di Polda Banten.
"Dua tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polda Banten dengan kasus pengeroyokan 170. Untuk pelaporan sendiri pelaku atas inisial BA dan JS, di mana yang satu swasta dan yang satu anggota dari kepolisian dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengamanan internal Polri dalam hal ini Propam berkaitan dengan kode etik maupun disiplinnya, "kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Rabu (6/11/2024).
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi serta mengamankan barang bukti dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Kemudian untuk kelengkapan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi masih ada beberapa petunjuk dari pihak rekan-rekan Jaksa yang akan kita lengkapi, " ujarnya.
Kapolres menungkapkan,sebelum terjadinya pengeroyokan ,tersangka dan korban yang sama-sama dalam keadaan mabuk terlibat cekcok mulut di sebuah cafe atau tempat makan di daerah Gerem, Kecatan Grogol, Kota Cilegon.
"Tersangka maupun korban ini cekcok mulut. Karena keduanya mabuk, jadi ada ketersinggungan dan melakukan penganiayaan. Lokasi di Gerem, Grogol, Cilegon, dekat pintu tol Merak. Kejadian pagi tanggal 27 Oktober 2024 hari Minggu di kafe atau tempat makan, "jelasnya.
"Tidak saling mengenal antara pelaku dan korban. Spontan di sana karena tersinggung karena lagi mabuk, akhirnya melakukan pengeroyokan. Pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, kemudian hari Senin korban meninggal, "pungkasnya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. (Ardi/TN).