SERANG, TitikNOL - Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, ada 628 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2020. Dari jumlah itu, penyidik Satreskrim telah menyelesaikan tindak pidana sebanyak 383 kasus atau sebesar 60,99 persen.
"Untuk tahun 2020, jumlah kasus tindak pidana yang ditangani penyidik Satreskrim sebanyak 628 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 383 kasus atau 60,99 persen," katanya saat merilis hasil kerja jajarannya sepanjang tahun 2020 di Mapolres Serang, Selasa (29/12/2020).
Kapolres menjelaskan, kasus pencabulan, pemerkosaan, KDRT dan perlindungan anak, menjadi kasus paling menonjol yang tangani penyidik Satreskrim. Kapolres menyebutkan, jumlah yang ditangani Unit PPA sebanyak 43 kasus. Dengan hasil capaian pengungkapan sebanyak 29 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 43 orang.
"Paling dominan dan paling menonjol pencabulan terhadap anak dibawah umur," jelasnya.
Sementara, untuk pidana pencurian dengan pemberatan (curat), lanjut Mariyono, tercatat 21 kasus tindak pidana dengan mengamankan sebanyak 17 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 24 unit kendaraan roda dua dan roda empat.
"Presentasi pengungkapan kasus pada pencurian pemberatan sebesar 71 persen. Sedangkan untuk tindak pidana UU ITE, ada 5 kasus dan berhasil diselesaikan sebayak 3 kasus," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba mengalami kenaikan hampir 50 persen, dibanding tahun sebelumnya. Untuk tahun 2020, penyidik Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 104 kasus dengan 121 tersangka. Sedangkan, pada tahun 2019 sebanyak 68 kasus dengan 82 tersangka.
"Jadi kenaikannya cukup tinggi meski dimasa pandemi Covid-19, baik jumlah pengungkapan kasus dan tersangkanya, begitu dengan barang bukti yang berhasil diamankan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi serta kecepatan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," paparnya.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas), kata Kapolres, telah terjadi 346 lakalantas sepanjang tahun 2020. Dari jumlah itu, terdapat 103 orang meninggal dunia, 19 orang menderita luka berat serta sebanyak 487 orang mengalami luka ringan dengan kerugian materi sebesar Rp304.400.000.
"Sementara untuk pelanggaran lalulintas menurun di tahun 2020 ini. Sesuai perintah Bapak Kapolri dimasa pandemi Covid-19, petugas Satlantas lebih mengedepankan langkah teguran, pembinaan dan pemberlakuan disiplin protokol kesehatan terhadap pelanggar lalulintas, sebanyak 4.362 pengendara," tukasnya. (HR/TN1)