Sabtu, 5 April 2025

Sidang Gugatan Jabatan Kepala Inspektorat Banten

KASN: Proses Pengisian Jabatan Tinggi Harus Proses Oppen Bidding

Asisten KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi John Feriyanto, saat memberikan keterangan di ruang sidang PTUN Serang. (Foto: TitikNOL)
Asisten KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi John Feriyanto, saat memberikan keterangan di ruang sidang PTUN Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Sidang lanjutan gugatan terhadap Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (4/12/2019).

Dalam sidang kali ini, hakim di PTUN Serang menghadirkan saksi ahli dari Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni John Feriyanto di Bidang Monitoring dan evaluasi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Elizabeth I. E. H. L. Tobing, Hakim satu Eri Rlfi Ritonga dan Hakim dua Yustika Hardiandiwita. Sementara dari pihak penggugat hadir Moch Ojat Sudrajat dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia dan dari pihak tergugat dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Banten.

Asisten KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi John Feriyanto mengatakan, aturan promosi jabatan terbuka atau seleksi jabatan untuk mengisi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Kemenpan RB Nomor 13 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017.

Menurutnya, dalam aturan itu sudah ditegaskan, bahwa pengangkatan JPT ada dua cara, yakni melalui seleksi terbuka atau Oppen Bidding dan rotasi mutasi jabatan disesuaikan dengan uji kompetensi.

"Sudah ada di UUD nomor 5 tahun 2014, PP 11 tahun 2017, bahwa pengangkatan JPT ada dua, yakni melalui seleksi terbuka dan rotasi mutasi uji kopentensi. Kalau seleksi terbuka itu kan jabatan itu benar-benar kosong , jadi harus seleksi terbuka," katanya saat ditemui usai persidangan.

Tahapannya lanjut John, PPK mengajukan permohonan ke KASN untuk meminta pengisian jabatan yang kosong. Tahapan selanjutnya, KASN akan membuat rekomendasi kepada Pansel yang ada di daerah yang mengajukan.

"Karena memang ada kewenangnya di KASN, makanya PPK mengajukan permohonan ke KASN untuk meminta pengisian yang kosong itu, nanti kita akan buat rekomendasi panselnya dan lain sebagainya," sambungnya.

Dirinya juga menegaskan, sejak peraturan yang baru disahkan untuk mengisi jabatan tinggi tetap di lingkungan pemerintah, tahapan pengisian jabatan harus sesuai dengan yang sudah tertuang di aturan.

"Enggak boleh (tanpa Open Bidding, red), kecuali ada bencana, nanti itu sifatnya kebijakan pimpinan. Intinya, PJT tetap harus melakukan Open Bidding. Kan itu sudah berlaku di seluruh Indonesia," jelasnya.
Di tempat sama, Moch Ojat Sudrajat selaku penggugat, mengaku optimistis jika gugatannya akan dikabulkan oleh majelis hakim di PTUN. Terlebih, penjelasan dari saksi ahli sudah tegas menyatakan, bahwa proses pengangkatan JPT harus melalui Open Bidding.

“Saya optimis jika gugatan saya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Tadi dari KASN juga sudah tegas mengatakan, bahwa pengangkatan jabatan itu harus sesuai dengan aturan Permenpan RB nomor 13 tahun 2014,” singkatnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli dari KASN, sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat. Wartawan sendiri masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Pemprov Banten.

Seperti diketahui, Moch Ojat Sudrajat dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, melayangkan gugatan kepada PTUN atas pengangkatan dan pelantikan Kusmayadi sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Banten.
Ojat menduga, sebelum Kusmayadi menjabat sebagai Kepala Inspektorat Banten, ada tahapan yang salah dalam proses pengangkatan jabatan awalnya. Kusmayadi sendiri sebelum menjabat sebagai Kepala Inspektorat Banten, menjabat sebagai Kepala Bidang di Biro Ekonomi, lalu menjabat Kepala Biro Ekonomi tanpa proses lelang jabatan atau Open Bidding, kemudian menjabat Kepala Biro Pemerintahan. (Lib/Tn1)

Komentar