SERANG, TitikNOL - Kasus dugaan kredit macet di Bank Banten dinaikan ke tahap penyidikan oleh Kejati Banten.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer mengatakan, penyidikan dilakukan dalam rangka mendukung proses restrukturisasi yang sedang berjalan.
"Kita naikan ke penyidikan perkara di Bank Banten. Kami mendukung dalam rangka restrukturisasi bersama dengan Pak Gubernur, restrukturisasi bank banten akan kita dukung full," katanya.
Menurutnya, kasus yang sedang di dalami ini diharapkan tidak menggangu pelayanan Bank Banten kepada masyarakat.
"Namun dalam rangka mendukung restrukturisasi tersebut, jangan sampai ini jadi rush (terburu-buru). Karena proses perbankan ini sangat trust (kepercayaan)," ujarnya.
Baca juga: Kejati Selidiki Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit di Bank Banten
Sebab, lanjut dia, kepercayaan pada perbankan umumnya, dan Bank Banten khususnya harus tetap dijaga.
"Dalam rangka restrukturisasi, agar nanti kerugian-kerugian yang ditimbulkan itu dapat mendukung dalam restrukturisasi Bank Banten," tuturnya.
Diketahui, bahwa kasus dugaan penyimpangan dan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten terjadi pada 2017.
Pemberian kredit dilakukan Bank Banten kepada salah satu pihak swasta yang nilainya mencapai Rp65 miliar. (TN3)