Kasus Kekerasan Oknum Kades Kepada Wartawan Lamban, Advokat: Kami akan Lapor Propam

Gusrian saat melapor ke Polsek Bayah usai dikeroyok oleh oknum Kades Darmasari dan rekannya. (Dok: TitikNOL)
Gusrian saat melapor ke Polsek Bayah usai dikeroyok oleh oknum Kades Darmasari dan rekannya. (Dok: TitikNOL)

LEBAK,TitikNOL - Proses hukum kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak bernama Ahmad Yani kepada Gusrian, wartawan media online TitikNOL, hingga saat ini masih ditangani Polsek Bayah.

Namun demikian, meski sudah lebih dari sepekan, polisi belum juga memanggil oknum kades dan rekannya.

Hal inipun mendapat reaksi dari Gebrakan Advokat Indonesia (GERAK Indonesia), terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut.

Dikatakan Ketua GERAK Indonesia Erick Yusrisal, polisi harusnya menjerat oknum kades dan kawan - kawan tersebut dengan pasal 170 tentang pemgeroyokan, bukannya pasal 352 soal penganiayaan.

"Hasil visum sudah keluar, artinya luka-luka itu ada dan dilakukan di tempat umum oleh beberapa orang," ujar Erick kepada wartawan belum lama ini.

Erick menjelaskan, dalam Openlijk Geweld yaitu melakukan kekerasan secara terang-terangan dimuka umum, unsurnya sudah terpenuhi sesuai Yurisprudensi tetap No. 10 K/Kr/1975 tanggal 17-03-1976 adalah tidak secara bersembunyi.

"Kejadian tersebut dilihat oleh beberapa orang yang sedang bekerja di pertambangan pasir, sehingga berakibat terganggunya ketertiban umum," jelas Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) angkatan XII ini.

Sedangkan, kata dia, Pasal 352 itu penganiayaan dilakukan tidak terang-terangan atau tidak ditempat umum.

"Jangan sampai ada indikasi atau dugaan suap menyuap perubahan pasal. Jika mengarah dan terbukti sangat mencoreng intitusi Polri, tentu kami akan laporkan kepada Propam," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris GERAK Indonesia, Godham, SH juga mengatakan, bahwa polisi harus berdasarkan laporan korban bukan berdasarkan pengakuan para pelaku, karena pelaku itu pasti tidak mengaku atas perbuatannya, apalagi jika saksi itu adalah awal dari penyebab permasalahan.

"Ketua RW tersebut juga harus masuk turut serta dalam melakukan pengeroyokan, karena mereka bersama-sama. Dan jika dikaji, permasalahan diduga akibat RW, sehingga ketiga orang bersamanya datang melakukan pengeroyokan kepada Gusriyan," jelasnya.

"Artinya jelas bagaimanpun ringannya luka tersebut tetap masuk Pasal 170 jika kekerasan dilakukan secara terang-terangan," lanjutnya.

Sebelumnya, Gusrian menceritakan kronologis terjadinya pengeroyokan, berawal dari perdebatan dengan Ketua RW bernama Dede, terkait adanya penutupan tambang pasir yang dinilai tidak adil, karena tambang pasir lainnya di lokasi yang sama berjalan.

Akibat perdebatan di depan umum dan dilihat para pekerja tambang tersebut, lalu Dede pergi meninggalkan Gusrian begitu saja.

Selang beberapa menit kemudian, Dede dan Kepala Desa Ahmad Yani beserta Entep dan Ronal datang kembali menghampiri Gusrian. Kemudian tiba-tiba Kepala Desa berbicara kasar dengan nada marah dan melakukan penyerangan.

Selanjutnya Entep juga melakukan penyerangan, disusul penyerangan oleh Ronal dan mencekik leher korban, namun berhasil dilerai oleh orang-orang yang berada di lokasi.

Atas kejadian tersebut, mengakibatkan beberapa luka sesuai hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Bayah tertanggal 19 Januari 2018.

Selanjutnya permasalahan ini diadukan ke Polsek Bayah dengan pidana Pasal 170 KUHP awalnya.

Namun ada pernyataan dari Kapolsek Bayah di media adanya perubahan Pasal 170 menjadi Pasal 352 dengan alasan melihat pertimbangan dan bukti visum terdapat luka ringan.

Hal ini menjadi tanda tanya besar atas adanya perubahan tersebut, sehingga anggota GERAK Indonesia menanggapi, bahwa diduga ada ketidakberesan dalam pemeriksaan dan penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa wartawan TitikNOL itu.

GERAK Indonesia pun saat ini sudah melakukan pendampingan kepada Gusrian dan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Setelah kami menjadi pendamping hukum Gusrian, kami akan segera melakukan upaya-upaya hukum," tukasnya. (Red)

Komentar