Selasa, 10 September 2024

Kasus Kredit Macet Rp65 M di Bank Banten Jadi PR Pemegang Saham untuk Evaluasi Sistem Administrasi

Asisten Muda Ombusmen, Zaenal Mutaqin (Foto: TitikNOL)
Asisten Muda Ombusmen, Zaenal Mutaqin (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Ombudsman Banten mengungkapkan kasus kredit macet Rp65 miliar di Bank Banten harus menjadi evaluasi bagi pemegang saham.

Terutama dari sisi administrasinya. Mengingat, pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten diajukan dua kali.

Di sisi lain, ada beberapa agunan yang tidak dipegang oleh Bank Banten sebagai jaminan pinjaman.

"Kasus ini menjadi evaluasi betul untuk membenahi Bank Banten bagi dari administrasinya dan lainnya. Ini PR buat pemegang saham di Bank Banten," kata Asisten Muda Ombudsman Banten, Zaenal Mutaqin, Senin (8/8/2022).

Ia menerangkan, sebagian besar korupsi berawal dari maladministrasi. Sehingga prosedur yang dijalankan harus transparan dan akuntabel.

"Betul, sebagian korupsi berawal dari maladmimistrasi. Sehingga prosedur yang dijalankan transparan dan akuntabel," terangnya.

Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja pegawai Bank Banten perlu dilakukan guna mencegah tindakan korupsi di kemudian hari.

"Perlu proses untuk mengevaluasi, sekarang ini yang disusun dan dijalankan Bank Banten termasuk bagian upaya mencegah potensi korupsi penyalahgunaan wewenang," jelasnya. (TN3)

Komentar