Selasa, 12 November 2024

Kasus Lab Bahasa Dilimpahkan Ke Kejati ‎

Ilustrasi korupsi. (Dok:net)
Ilustrasi korupsi. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Tim Penyidik Kejari Serang telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Labortorium Bahasa pengadaan laboratorium bahasa untuk SMP se-Kota Serang senilai Rp4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2010 lalu itu akhirnya dilimpahkan ke Kejati Banten.

Pelimpahan ini menyusul adanya rencana diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh penyidik.
Kasie Pidsus Kejari Serang Sandi R Nursubhan yang ditemui TitikNOL, di ruang kerjanya, Rabu (16/3/2016) membenarkan informasi tersebut.

“Benar kita sudah limpahkan berkasnya ke Kejati Banten. Pelimpahan ini merupakan proses atas penghentian sebuah perkara. Karena proses penghentian sebuah perkara juga harus dikaji terlebih dahulu oleh Kejati,” kata Sandi.

Meski demikian, Lanjut Sandi, jika dalam proses pengkajian di Kejati ditemukan unsur-unsur yang menguatkan kasus tersebut harus dilanjutkan. Maka tim penyidik Kejari Serang akan melanjutkan perkara tersebut. “Jadi dikaji dahulu oleh Kejati. Apakah layak lanjut atau tidak, kalau tidak maka kita akan buatkan SP3. Jika ditemukan unsur-unsur maka akan tetap dilanjutkan,” paparnya.

Sandi juga menerangkan, selain telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung terkait rencana penghentian penyidikan kasus tersebut. “Ke KPK sudah, ke Kejagung juga sudah. Kita harus klarifikasikan jika dalam kasus tersebut belum memenuhi unsur-unsur yang dapat melanjutkan perkara,” terang Sandi.

Untuk sekedar diketahui, kasus korupsi ini mulai diselidiki sejak tahun 2013 silam. Bahkan tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Serang serta dua lokasi lainnya untuk mencari barang bukti tambahan. Dalam perjalanannya, penyidik Kejari telah mengantongi sedikitnya tiga orang tersangka.

Namun belakangan, dari keterangan ahli Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam kasus tersebut tidak terungkap adanya kerugian Negara yang sebelumnya kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp700 juta. (Her/red)

Komentar