LEBAK, TitikNOL - Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak, Kabupaten Lebak telah merampungkan berkas penyidikan perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang pemuda berinisial SH (22), warga Kampung Batu Luhur, Desa Bojong Kondang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Pencabulan tersebut, dilakukan SH terhadap anak gadis di bawah umur. Yakni, siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak berinisial NIY (13), yang terjadi pada Jumat (20/5/2016) lalu.
Baca juga: Kepergok Mesum di dalam Kamar, Pemuda asal Serang Dibekuk Polisi
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dadang Junaedi, Kapolsek Cibadak saat dihubungi TitikNOL, Sabtu (04/6/2016), membenarkan perkara kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan berkas berita acara pemerikasaan (BAP) sudah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung untuk disidangkan di Pengadilan.
"Insha Allah. Sudah, sudah lama" ujar Dadang Junaedi singkat.
Seperti diketahui, SH (22) pemuda asal Serang dibekuk polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap NIY (13) salah seorang siswi SMP di Kecamatan Cibadak. Perbuatan SH kepada NIY di dalam kamar rumah NIY dipergoki salah seorang keluarga NIY. Tak terima atas perbuatan SH, akhirnya SH dilaporkan ke polisi oleh keluarga NIY. (Gun/red)