LEBAK, TitikNOL - Penyidik Polsek Malingping, Polres Lebak, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap RG, siswa SMKN 1 Malingping yang videonya viral di media sosial.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial, RI dan GA. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya, FI dan FA, belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Baca juga: Viral di Medsos, Video Pengeroyokan Seorang Remaja Terjadi di Malingping
Kanit Reskrim Polsek Malingping, Ipda Aminarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"RI dan GA, keduanya sudah dipanggil dan diperiksa Selasa lalu. RI adalah warga Kampung Cikeusik, Desa Malingping Selatan dan GA warga Kampung Pasir Haur, Desa Malingping Utara," ujar Aminarto kepada TitikNOL, Sabtu (13/4/2019).
Baca juga: Keluarga Korban Pengeroyokan di Malingping Minta Pelaku Diproses Hukum
Sementara, terduga pelaku lainnya, FI dan FA, warga Cikesik Lebak. Keduanya sudah dipanggil namun belum hadir memenuhi panggilan penyidik Polsek Malingping.
Menurut Aminarto, FI dan FA belum diperiksa, lantaran keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Rencananya, Selasa pekan depan panggilan kedua untuk FI dan FA akan dilayangkan. Keduanya diduga turut serta membantu melakukan pengeroyokan.
"Rumusan pasal yang dipersangkakan terhadap keempat orang pelaku pengeroyokan itu, Pasal 76 C Jo 80 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nonor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo 56 KUHP,"tukas Aminarto. (Gun/TN1)