LEBAK, TitikNOL - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, mengklaim sudah merampungkan penyidikan perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusriyan, salah seorang wartawan TitikNOL yang melibatkan tersangka Ahmadyani selaku Kades Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kasus dugaan pengeroyokan itu juga melibatkan dua tersangka lainnya yakni Entep dan Ronal. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bayah.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan acanaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Dikatakan AKP Sadimun Kaposek Bayah kepada TitikNOL, perkara sudah tahap I (satu), penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum yakni Jaksan Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejari Lebak.
"Tinggal menunggu petunjuk jaksa seperti apa, ada kekurangan tidak. Kalau berkas perkara dianggap lengkap oleh JPU maka tinggal tahap ke II (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kapolsek Bayah, Selasa (10/4/2018).
Baca juga: Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Disinggung tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka pelaku pengeroyokan, Sadimun mengaku hal tersebut sudah dibicarakan dengan penasehat hukum Gusriyan selaku korban.
"Kalau masalah penahan, kemarin sudah saya jelaskan secara gamblang ke penasehat hukumnya, kang," tukas Sadimun.
Dikonfirmasi, Fuad SH salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejari Lebak, membenarkan Kejaksaan sudah menerima berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum Kades Darmasari tersebut.
"Kalau enggak salah sudah masuk berkasnya, tapi belum tak cek, bang," ujar Fuad singkat. (Gun/TN1)