Jum`at, 4 April 2025

Kasus Penyelewengan 2,5 Ton Raskin, 10 Saksi Kompak Beratkan Terdakwa

Terdakwa Misri dan Safaat saat mengikuti persidangan kasus dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (01/8/16). (Foto: TitikNOL)
Terdakwa Misri dan Safaat saat mengikuti persidangan kasus dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (01/8/16). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL -  Misri dan Safaat, terdakwa kasus dugaan penyelewengan bantuan beras miskin (raskin)  Januari-Februari 2015 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (01/8/16). Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan tersebut hadir sepuluh Ketua RT Kelurahan Curug Kota Serang sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Ruhidin salah satu Ketua RT 01 Keluarahan Curug Kota Serang menyatakan bahwa dirinya menerima bantuan raskin 150 Kg dibagi untuk 50 kepala keluarga. Per kepala keluarga mendapat 4 liter. Itu diterima pada Februari  2015, sementara pada Januari ia mengaku tidak mendapatkannya.

"Saya tidak tahu, saya pikir Januari itu tidak ada bantuan," ungkapnya saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi di ruangan persidangan.

Senada dengan Ruhidin, Marni Ketua RT 01 RW 05 kelurahan Curug Kota Serang mengungkap, untuk jatah warganya ia mendapat 12 karung tapi hanya sekali pada Februari sedangkan Januari ia tidak menerimanya.

"Harusnya setiap bulan dapat. Masyarakat protes. Tapi saya ngga tau. Saya pikir belum turun," kata dia.

Untuk diketahui, pada 2015 lalu terdapat bantuan beras miskin untuk warga Kelurahan Curug Kota Serang. Bantuan tersebut turun untuk dua bulan yakni Januari dan Februari. Namun, bantuan hanya disalurkan satu kali yaitu pada Februari saja.

Bantuan pada Januari diduga diselewengkan oleh Misri yang saat itu berstatus sebagai Sekdes Kelurahan Curug Kota Serang. Misri menjual raskin tersebut kepada Safaat (terdakwa kasus yang sama, red). "Jumlah beras raskin yang diselewengkan sekitar 2,5 ton," tegas JPU Subardi pada wartawan, usai sidang.

Untuk keperluan persidangan, kedua terdakwa tersebut saat ini berstatus sebagai tahanan kota. (Tisna/dd)

TAG raskin
Komentar