Kecelakaan Maut Odong-odong Vs Kereta, Sopir Dinyatakan Sebagai Tersangka

Sopir Odong-odong yang ditetapkan tersangka (Foto: TitikNOL)
Sopir Odong-odong yang ditetapkan tersangka (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - JL 27 tahun warga Desa sentul, sang sopir odong-odong yang ditabrak kereta api ditetapkan tersangka.

Sebab, tragedi odong-odong itu menyebabkan 9 orang meninggal dunia, dan 24 luka-luka.

Penetapan tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers yang di gelar di Mapolres Serang, Selasa (27/07/2022).

"Total penumpang (odong-odong) ada 33 orang, 9 meninggal dunia, 24 luka-luka berat ringan," ujarnya.

Baca juga: Odong-odong Merah di Serang Tertabrak Kereta, Sejumlah Penumpang Tergeletak

Dengan telah terjadinya kehilangan nyawa dan menyebabkan penumpang luka-luka, sopir odong-odong berinisial JL terancam pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka JL 27 tahun warga Desa sentul sebagai tersangka pada 27 Juli tentang kelalaian berkendara hingga menyebabkan orang luka-luka dan hilang nyawa dengan ancaman minimum 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah," jelasnya.

Diketahui untuk pengembangan, tersangka JL akan dilakukan penahanan 20 hari untuk dilakukan pengembangan kasus.

Mengenai fakta lain, Kabid Humas Polda mengatakan, bahwa saat berkendara tersangka menyalakan musik yang kencang, hingga laju kereta melintas tidak terdengar.

"Pengakuan dari saksi bahwa JL menyalakan musik yang kencang, dan melintas jalur yang tidak disetujui oleh penumpang," tukasnya. (IRW/TN3)

Komentar