SERANG, TitikNOL - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota (Polresta) berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 37 bungkus sabu dengan berat 19 gram.
Kedua pelaku yakni berinisial NB dan PR, yang ditangkap di dua lokasi berbeda ini, pada malam tadi, Selasa (4/4/2017) sekira pukul 21.00 WIB. Pertama petugas menangkap Nb warga Jl. Rajawali No. 265 Kav Blok H Rt. 010/005 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon.
"Satu pelaku ditangkap ketika berada di dalam kontrakan tepatnya di Perum Ciracas Blok C Kelurahan Serang, Kecamata Serang, Kota Serang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Rabu (5/4/2017).
Setelah melakukan pengembangan, petugas pun berhasil menangkap PR, warga Komplek Makmur Jaya RT 002/009 Kelurahan Drangong, di pinggir jalan depan Hotel Flamenggo Kepandean Serang.
Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti dari tangan NB berupa 37 bungkus sabu dengan berat 19 gram, yang di temukan di dalam lemari. Sabu tersebut di simpan di dalam kotak detergen.
Sedangkan dari tangan pelaku PR ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu dengan berat 1.37 gram dan satu buah timbangan digital yang disimpan didalam motor tepatnya di dalam dompet kecil warna putih.
“Menurut keterangan NB, sabu tersebut didapat dari UB saat ini masih DPO. Kasus ini kita terus kembangkan untuk ungkap tersangka lainnya, ” pungkasnya. (Gat/Rif)