LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan negeri (Kejari) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akan menelusuri dugaan kebocoran pengelolaan dana lahan parkir di RSUD Adjidarmo.
Sucipto, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung, mengakui jika ada indikasi dugaan kebocoran pengelolaan dana lahan parkir di RSUD Adjidarmo. Namun dirinya mengaku sedang melengkapi data-data terkait hal itu.
"Tapi tetap akan kita telusuri. Sekarang kita lagi tindaklanjuti perkara yang lain. Karena keterbatasan personel, kita ada skala prioritas, gitu ya," ujar Sucipto kepada TitikNOL, Rabu (11/5/2016).
Baca juga: KTP Sebut Pengelolaan Dana Parkir RSUD Adjidarmo Tidak Jelas
Sebelumnya diberitakan, Komisi Transparansi dan Partispasi (KTP) Kabupaten Lebak menyebut, jika pengelolaan dana lahan parkir di RSUD Adjidarmo tidak jelas.
Menurut KTP, dalam satu tahun laporan setoran pengelolaan dana parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya tercatat 1003 unit kendaraan, dengan rincian 927 kendaraan roda dua dan 76 kendaraan roda empat. (Gun/red)