Jum`at, 4 April 2025

Kejari Cilegon Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS-CM

Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa.

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus BPRS-CM tahun 2017-2021.

"Jadi terkait BPRS-CM sampai saat ini belum ada yang namanya penetapan tersangka, tim penyidik sampai sekarang masih berkoordinasi dengan pihak BPKP terkait menghitung kerugian negara dan menghitung aset-asetnya, yang mana hari ini langsung Kasi Pidsus melakukan koordinasi tersebut," kata Atik, Senin (14/3/2022).

Atik mengungkapkan, penetapan tersangka akan diumumkan jika hasil kerugian negara dari BPKP sudah final.

"Saat ini sudah koordinasi dengan BPKP, jadi ini tinggal menunggu saja, tinggal koordinasi dengan ahli, mungkin dalam waktu setelah tersimpulkan apa yang menjadi pokok-pokok, mungkin pendapat-pendapat ahli terkait perkara ini, terus terkait perhitungan kerugian negara misalkan sudah final, sesegera mungkin akan ditetapkan tersangkanya," ujarnya.

"Biarkan kami bekerja, serahkan kepada kami insya Allah kami tidak ada yang namanya transaksional," katanya. (Ardi/TN3).

Komentar