CILEGON, TitikNOL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menyerahkan uang lelang barang hasil rampasan tindak pidana korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM).
Uang hasil tindak pidana korupsi tersebut diserahkan langsung kepada Direktur Utama BPRS - CM, Novran Erviatman Syarifudin di Balai Saba Kejari Kota Cilegon, Senin (6/1/2025).
Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, uang sebesar Rp 1.464.348.000 yang diserahkan ini merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama Idar Sudarma dan Tenny Tania.
Diana menjelaskan, barang lelang hasil rampasan tersebut serangkaian dari tindakan penyidikan dan penuntutan oleh Pidsus Kejari Kota Cilegon.
"Ini penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian fasilitas pembiayaan di BPRS-CM tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 yang berasal dari penyitaan penyidik Kejari Cilegon terhadap harta benda terpidana Idar Sudarma dan Tenny Tania, "ujarnya. (Ardi/TN)