CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, menyita barang tidak bergerak dan barang bergerak terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017-2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari memimpin langsung penyitaan aset tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.
"Adapun barang bergerak dan tidak bergerak yang disita terdiri dari 5 unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, 3 unit tanah yang berada di Kota Cilegon,1 unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, 3 unit mobil dan 4 unit motor, kata Atik Ariyosa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Tanah, bangunan dan kendaraan yang disita tersebut merupakan milik salah satu pejabat atau pegawai di BPRS-CM yang berhubungan langsung dengan kasus dugaan tindakan korupsi yang sedang ditangani Kejari Cilegon.
Penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang itu adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana kasus dugaan korupsi di BPRS -CM.
"Tindakan penyitaan oleh penyidik juga demi kepentingan penyelamatan Keuangan Negara/Daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka," ujarnya.
Meskipun sudah melakukan penggeledahan di kantor BPRS-CM dan menyita beberapa aset, namun Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka.
"Penyidik Pidsus sampai sekarang masih mengumpulkan alat -alat bukti untuk menetapkan tersangka, kita punya prinsip kehati-hatian dalam mengungkap kasus," pungkasnya. (Ardi/TN3).