Rabu, 4 Desember 2024

Kejari Lebak Dalami Pungli Program PTSL

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)

LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, dalami dugaan pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di sejumlah kecamatan di Lebak.

Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Lebak Lukman Harun Biya, Kejari Lebak sudah mengundang sejumlah kepala desa penerima program PTSL melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Lebak, untuk pengumpulan data dan bahan katerangan (Puldatabaket) dari para Kades tersebut.

"Iya sudah kita dalami, tapi belum lidik masih Puldatabaket. Kita sudah ada klarifikasi terhadap kepala-kepala desa yang menerima PTSL itu, mereka kita undang melalui DPMD," ujar Lukman melalui aplikasi pesan WhatsAppnya kepada TitikNOL.

Baca juga: Isu Pungli Program PTSL BPN di Kabupaten Lebak Merebak

Menurutnya, jika dugaan pungli pada kegiatan PTSL terbukti, banyak pihak yang harus bertanggungjawab.

"Yang pasti, terkait PTSL ini banyak pihak yang harus bertanggungjawab kalau seandainya ada pungli di desa," tukas Lukman.

Diberitakan sebelumnya, isu pungli pada program PTSL di Kabupaten Lebak merebak. Tak tanggung-tanggung, warga penerima program PTSL dipungut antara Rp150 ribu hingga Rp350 ribu oleh oknum di desa. (Gun/TN1)

Komentar