LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras), narkoba dan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (26/3/2019).
"Barang bukti perkara tahun 2018 terdiri dari 35 perkara narkotika, 1 perkara tipiring dengan total 300 botol miras, dan perkara tindak pidana umum. Ini sudah inkrah semua," kata Kajari Lebak Lanny Hany Wanike kepada wartawan.
Ia menyebut, peredaran narkotika khususnya di kalangan pelajar di Kabupaten Lebak sudah mengkhawatirkan. Program jaksa masuk sekolah diharapkan mampu menekan peredarannya.
"Kami ada program jaksa masuk sekolah yang termasuk kegiatan rutin. Kami berikan penyuluhan kepada siswa khususnya tingkat SMA agar mereka menjauhi narkoba dan miras," ujarnya.
Sementara itu, pemusnahan dihadiri Dandim 0603/Lebak Letkol Kav Yudha Setiawan, Wakapolres Lebak Wendy Andrianto, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Subchi Eko Putro. (Gun/TN1)