Selasa, 3 Desember 2024

Kejari Tahan Dua Pejabat Pemkot Cilegon dan Pihak Swasta Dalam Kasus Pasar Grogol

Tersangka kasus dugaan korupsi pasar Rakyat Grogol saat digiring ke mobil tahanan. (Foto: TitikNOL)
Tersangka kasus dugaan korupsi pasar Rakyat Grogol saat digiring ke mobil tahanan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan dua pejabat Pemkot Cilegon dan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 .

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menjebloskan tiga tersangka tersebut ke Rutan Kelas II B Serang , untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhamaad Ansari mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun anggaran 2018.

"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara inisial TDM yang pada saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol. Kemudian yang kedua kami juga menetapkan saudara dengan inisal BA selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol dan ketiga kami juga menetapkan saudara SES selaku pihak swasta dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol, "jelas Ansari kepada wartawan di Kejari Cilegon, Selasa (9/5/2023).

Kronologi secara singkat perkaranya bahwa berawal dari adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN tahun 2015 sampai dengan 2019 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.

Ansari menjelaskan, Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya ada mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi sebesar 2 miliar rupiah.

"Di mana untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kadisperindag telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik, juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar, "terangnya.

Setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar 1,8 miliar rupiah, walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan.

Kemudian tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK telah melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak.

Atas perbuatan tersangka TDM bersama sama tersangka BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan.

"Dikarenakan terhadap tersangka TDM maupun tersangka BA dan SES memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 9 Mei 2023,"ujar Ansari.

"Adapun Indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar 966 juta 707 ribu 11 rupiah, " pungkasnya. (Ardi/TN).

Komentar