Senin, 7 Oktober 2024

Kejari Tetapkan Dua Pegawai DLH Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Dua tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Cilegon saat digiring penyidik untuk dilakukan penahanan. (Foto: TitikNOL)
Dua tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Cilegon saat digiring penyidik untuk dilakukan penahanan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tahun 2020-2021.

Dua orang yang ditetapkan tersangka itu semuanya pegawai DLH Kota Cilegon. Mereka masing-masing berinisial MR dan RP.

Kasi Intel Kejari Kota Cilegon, Nasruddin, mengatakan dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.

"Penyidik langsung menahan dua tersangka dengan inisial MR dan RP, " kata Nasaruddin dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2024).

Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa tersangka MR pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Subag Keuangan DLH Kota Cilegon, sedangkan tersangka RP merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).

"Untuk tersangka MR statusnya ASN, sedangkan tersangka RP itu THL. Adapun kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 550 juta, " jelasnya.

Menurut Ryan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah tersebut.

"Intinya sampai dengan hari ini proses penyidikan yang kita jalani bahwa alat bukti yang sudah kita temukan mengerucut kepada dua tersangka ini, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tergantung perkembangan dan alat bukti tambahan, " ujarnya. (Ardi/TN)

Komentar