BANTEN, TitikNOL - Kejati Banten lakukan uji petik terhadap komputer di 19 SMAN dan SMKN, kaitan dengan kasus korupsi pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018.
Kegiatan itu bertujuan untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server agar sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
"Untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Komputer UNBK Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Kamis (10/3/2022).
Ivan mengatakan, pemeriksaan uji petik dilakukan oleh tim ahli dari Universitas di Jakarta.
Uji Petik Laptop dan server berasal dari 19 SMAN dan SMKN. Di antaranya, SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan, SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang.
Kemudian SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak, SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang.
"Masing-masing SMAN dan SMKN membawa 4 Unit Laptop dan 2 Server," terangnya.
Untuk hasil dari uji petik, penyidik masih melakukan penghitungan dan penyelidikan lebih lanjut. (TN3)