Sabtu, 12 Oktober 2024

Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kaitan Korupsi Pekerjaan Bodong di Anak Perusahaan BUMN 

Penyidik usai memasang garis sitaan (Foto: TitikNOL)
Penyidik usai memasang garis sitaan (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten sita mobil mewah merk Mercedes Benz E 300 kaitan dengan dugaan korupsi pekerjaan bodong pada anak perusahaan BUMN, Kamis (7/4/2022).

Pantauan di lokasi, mobil itu sudah terparkir di depan gedung Kejati Banten dengan garis sitaan kejaksaan.

Dari keterangan kertas yang menempel di bagian depan mobil, penyitaan kendaraan mewah itu akibat dari Tipikor PT. IAS dan PT. PAS yang merupakan anak perusahaan Pertamina milik BUMN.

Mobil dengan nopol B 54 RIY disita usai Kejati menetapkan empat bos anak perusahaan sebagai tersangka penertiban dan pembayaran pada pekerjaan PT. IAS pada Kilang Pertamina Balongan tahun 2021.

Empat tersangka itu adalah DS selaku manager operation & Manufacture PT KPI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur PT AKTN.

Hingga berita ini diterbitkan, para awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Banten.

Baca juga: Bos Anak Perusahaan BUMN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Bodong

Namun diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan terhadap empat tersangka setelah tim penyidik mengumpukan bukti yang cukup.

"Hari ini tim penyidik telah meningkatkan status 4 orang saksi menjadi tersangka,” katanya, Rabu (6/4/2022).

Atas penetapan tersangka itu, penyidik menaikan status kasus pekerjaan bodong tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan penyitaan 175 dokumen dan memeriksa satu ahli perhitungan kerugian negara.

“Tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka baru,” ujarnya. (TN3)

Komentar