SERANG, TitikNOL - Kejati Banten sita sebidang tanah dan rumah atas perkara kasus pegadaian emas fiktif di UPS Pegadaian Cibeber kantor cabang dari Pegadaian Kepandean.
Tanah dan rumah itu milik Wardiana sebagai Kepala UPS Pegadaian Cibeber. Penyitaan dilakukan 11 Juli 2022 pukul 12:30 WIB.
Adapun alamat rumah tersebut bertempat di Griya Gemilang Sakti Blok E 2 No 14, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
"Sesuai dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik No 02764 atas nama tersangka W (Wardiana)," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Terbitkan Emas Fiktif Senilai Rp2,6 M, Oknum Pegawai BUMN Pegadaian Cibeber Ditahan Kejati
Ivan menerangkwn, barang penyitaan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean Tahun 2021.
"Guna memastikan pemulihan kerugian Negara sesuai tujuan Undang-Undang Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
Baca juga: Soal Gadai Fiktif Rp2,6 M, Pejabat BUMN Pegadaian Cibeber Beli Emas Imitasi di Online
Diberitakan sebelumnya, peran tersangka dalam melakukan aksinya dengan membuat dan menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi, dengan menggunakan 40 identitas (KTP) tanpa seizin pemiliknya, dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas (imitasi) dengan nilai Rp2.359.359.410.
Selain itu, arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan 5 identitas (KTP) tanpa seizin pemiliknya, dengan barang jaminan berupa bukan emas (Imitasi) dengan nilai Rp230.854.628.
Kemudian, melakukan 3 transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320.
Baca juga: Jadi Tersangka Gadai Fiktif Rp2,6 M, Pejabat BUMN Pegadaian Cibeber Kembalikan Uang Rp350 Juta
Sehingga dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Pelaku ditetapkan tersangka usai penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa 30 saksi. (TN3)